Konsultasi Syariah: Bagaimana Hukum Seorang Bartender di Club?

Bartender merupakan salah satu pekerjaan yang kita bisa jumpai di club-club atau di bar dimana bartender ini biasanya melayani berbagai minuman yang dipesan oleh pengunjung. Minuman-minuman ini cukup bermacam-macam untuk dihidangkan dan terkadang seorang bartender juga melakukan hal-hal akrobatik untuk menarik perhatian pengunjung. Namun, bagaimanakah Islam memandang pekerjaan ini? haramkah? halalkah? nah, pada konsultasi syariah ini kami akan menyajikan kepada sobat cahaya islam terkait hukum menjadi seorang bartender di bar-bar atau club malam. Hal itu dikarenakan agama islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur bagaimana kita beribadah kepada tuhan Allah SWT semata tetapi juga bagaimana kita hidup didunia ini.

Pandangan Islam Terkait Pekerjaan

Islam merupakan agama yang mengajarkan kebenaran, kehati-hatian dan keteraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, konsultasi syariah islam juga akan mengatur bagaimana kita memilih pekerjaan yang baik. Sebagai muslim juga tentunya kita wajib bersyukur karena islam membimbing kita untuk memperhatikan dengan baik segala yang kita konsumsi dan sumber yang kita konsumsi tentu ada kaitannya dengan pekerjaan yang kita lakukan. Dalam konsultasi syariah ini, kita akan membahas bagaimana hukumnya jika kita bekerja ditempat yang menjual produk-produk haram. Salah satu yang ditekankan disini adalah menjadi seorang bartender dimana mereka biasanya menyajikan minuman keras di pub dan sejumlah tempat lainnya.

Dalam pekerjaan, kita sendiri diperintahkan oleh Allah SWT untuk selalu mencari rizki yang halal karena apa yang kita makan akan menjadi darah dan daging untuk tubuh kita. Konsultasi syariah itu sendiri lebih menekankan sebuah ibarat bagaimana doa kita akan terkabul jika makanan, minuman dan pakaian yang kita kenakan adalah hasil dari pekerjaan yang haram? Sesuatu yang haram tidak akan dilihat oleh Allah SWT karena haram itu sesuatu yang dilarang untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, do’a dan sholat kita mungkin akan dipertanyakan jika kita mendapatkan rizki dari cara dan sumber yang haram.

Bagaimana Hukum Islam Mengenai Bekerja Sebagai Bartender

Mengenai hukum pekerjaan seorang bartender itu sendiri konsultasi syariah akan memaparkan beberapa hadits yang pertama yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya,

“Allah SWT telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamr), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, yang memakan harga (uang)nya dan orang yang dibelikannya” (HR. Abu Daud).

Dalam Hadits lain diterangkan yang artinya,

Rasulullah SAW melaknat sepuluh hal dalam perkara khamr: pemerasnya. bahan yang diperas, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, penyajinya, penjualnya, yang memakan harga (uang)nya, pembelinya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Tirmidzi)

Dari hadits-hadits tersebut maka cukup jelas bahwa konsultasi syariah Islam tentang hukum orang yang bekerja sebagai bartender tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasul SAW. Hal itu dikarenakan ada minuman keras (khamr) didalamnya dan seorang bartender merupakan orang yang melayani atau menyajikan minuman keras tersebut. Oleh sebab itu, tempat tersebut dinilai bukanlah tempat yang baik untuk bekerja khususnya jika dijadikan sebagai tempat mencari nafkah. Ditambah lagi, didalam bar/ pub biasanya juga digunakan sebagai praktik-praktik maksiat yang sangat dilarang oleh agama.

Dalam konsultasi syariah itu sendiri menyatakan bahwa bekerja ditempat yang haram meskipun tidak langsung melakukan hal-hal yang haram hukumnya ikut haram hal itu dikarenakan masuk kedalam bab “ta’awanu ‘alal itsmi wal udwaan” atau tolong menolong dalam keburukan/ dosa. Hal itu bisa dilihat pada QS. Al Maidah ayat 2 dimana Allah melarang kita untuk tolong-menolong dalam berbuat dosa.

Oleh karena itu, dalam konsultasi syariah kami menghimbau kepada sobat cahaya islam bahwa jika kita ingin mendapatkan ketenangan didalam hati dari gaji yang kita dapatkan, maka sebagai umat islam kita tentu wajib berikhtiar untuk mencari pekerjaan yang jauh lebih baik disisi Allah SWT. Hal itu bisa kita dapatkan jika kita terus bersabar dan mencari yang terbaik dan mendapat ridho oleh Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *